MIMIKA - Setelah proses pemeriksaan berkas perkara oleh JPU, dengan hasil dinyatakan lengkap (P-21), maka personel penyidik Sat Reskrim Polres Mimika dipimpin Aipda Aprianto bersama Aipda Fatkhul ulum, SH, Bripka Mustakim, SH, Briptu Apri Sinaga, SH dan Bripda Michael V. Tahapary mengirim/melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU. Adapun tersangka, korban dan barang bukti yang dilimpahkan sebagai berikut :
Tersangka berinisial “MA” dan AR”
Korban berinisial “ TM dan YA”
Barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan adalah “
1 unit Handphone Redmi warna Biru
1 unit Handphone Realmi warna abu - abu
1 buah KTP NIK : 9109015812800008 a.n. MARIANA KUM.
1 buah pisau bergagang plastic warna ungu dengan panjang sekitar 20 cm.
Tempat penyerahan tersangka dan barang bukti di ruangan Kejaksaan Negeri Mimika, diterima langsung oleh JPU An. JUSIANDRA GLEVIERTH LUBIS, S.H.
Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 247 / V / 2023 / SPKT / Polres Mimika / Polda Papua tanggal 10 Mei 2023.
Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor : B / 45.b / VI/ 2023 / Reskrim, tanggal 11 Juli 2023.
Kasihumas Polres Mimika Ipda Hempy Oan, SE menjelaskan kronologis kejadian bahwa tindak pidana pencuraian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 wit, TKP di jalan Kwamki Narama RT.15 Timika dengan tersangka berinisial “MA” alias Kundrat” dan “ AR” alias Bram.
Korban berinisial “ TM dan YA” pada saat itu sedang tidur dan sambil charger dua buah HP merek Realmi warna abu-abu dan warna biru tepatnya diruangan tamu, pada pagi hari korban bangun dari tidur melihat kedua HP tersebut sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban merasa kehilangan dan kerugian maka korban melapor ke kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika.
Baca juga:
Polresta Palangka Raya Ungkap Judi Online
|
Hempy juga menjelaskan kedua tersangka saat melakukan aksi pada pukul 02.00 wit tersangka berinisial “MA” membangunkan tersangka berinisial “ AR” dan dengan bahasa “kita jalan sudah” setelah tersangka “MA” keluar dan menyalahkan sepeda motor kemudian tersangka “AR” bangun dan keluar rumah setelah itu tersangka “AR” naik di atas motor dan duduk di belakang kemudian keduanya menuju ke Kwamki Rarama.
Pada saat masuk ke Kwamki Narama tepatnya di jalan baru kemudian tersangka “MA” berhentikan sepeda motor untuk tersangka “AR” yang bawa sepeda motor, setelah itu tersangka bertukar posisi dengan tersangka “MA” dan melanjutkan perjalanan ke Kwamki Narama. Setelah tiba di rumah yang ada di dekat kios panjang tersangka “AR” berhentikan sepeda motor dan tersangka “MA” turun dan pergi ke rumah Korban setelah itu tersangka “MA” masuk kedalam rumah sedangkan tersangka “AR” menunggu di sepeda motor. Beberapa menit kemudian tersangka “MA” keluar dengan membawa 2 buah handphone dan menyuruh tersangka “AR” untuk menyalahkan sepeda motor dan tersangka “AR” nyalahkan motor kemudian tersangka “MA” naik ke atas sepeda motor keduanya tersangka kembali ke rumah yang terletak di Jalan Elang Timika.
“Untuk kedua pelaku tindak pidana pencurian ini dikenakan melanggar pasal 363 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)